Jaminan dan Peningkatan Fasilitas Layanan Kesehatan Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan
Jaminan dan Peningkatan Fasilitas Layanan Kesehatan Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dosen dan pegawainya melalui penyediaan layanan kesehatan yang lebih baik. Seluruh dosen dan pegawai UIN Jakarta kini dapat menikmati fasilitas layanan kesehatan di Klinik dan Rumah Sakit Syarif Hidayatullah.

Untuk memperoleh layanan ini, dosen dan pegawai UIN Jakarta diwajibkan melakukan pemindahan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) ke Klinik UIN Syarif Hidayatullah melalui aplikasi Mobile JKN. Proses pemindahan ini dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang telah disediakan oleh universitas. Panduan pemindahan Fasilitas Layanan Kesehatan bisa dilihat pada tayangan di tautan https://youtu.be/b5kk8me406Y.

b-1137-2025-pengumuman-pemindahan-kapitasi-bpjs-dosen-dan-pegawaipage-0001b-1137-2025-pengumuman-pemindahan-kapitasi-bpjs-dosen-dan-pegawaipage-0002